Hilangnya Kultur Politik Daerah
Oleh:
Anisul Fahmi*
Demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan
berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia dalam kontrak sosial.
Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal
dengan prinsip kedaulatan rakyat oleh karena itu dalam negara demokrasi,
kebebasan berekspresi dan berkumpul dijamin oleh konstitusi, hal tersebut
sebagaimana diamanatkan UUD 45.
Partai Politik Sebagai Pilar Demokrasi
Sebagaimana pendapat Jimly Assidique dalam
bukunya “Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi” mengutip pendapat Robert
Dahl, ada delapan syarat jaminan bersifat konstitusional dalam tegaknya
demokrasi; pertama, adanya kebebasan untuk membentuk dan mengikuti organisasi;
kedua, adanya kebebasan berekspresi; ketiga, adanya hak
memberikan suara; keempat, adanya eligibilitas untuk menduduki jabatan
publik; kelima, adanya hak para pemimpin politik untuk berkompetisi
secara sehat untuk merebut dukungan dan suara; keenam, adanya
tersedianya sumber-sumber informasi alternatif ; ketujuh, adanya pemilu
yang bebas dan adil; dan kedelapan, adanya institusi-institusi untuk
menjadikan kebijakan pemerintah tergantung pada suara-suara (pemilih rakyat)
dan ekspresi pilihan (politik) lainnya.
Partai politik mempunyai posisi dan peranan yang
sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung
yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Dengan
demikian kehadiran partai politik sejatinya sangat erat hubungan antara rakyat
dengan penguasa, yaitu dari yang semula mengenyampingkan peran rakyat, menjadi
rakyat sebagai aktor dan menjadi poros penting, jangan sampai godaan politik
demokrasi sekular menjalar ditubuh partai politik.
Sejak partai politik ditasbihkan sebagai salah satu pilar demokrasi. Pengukuhan
itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Tidak hanya itu,
seperangkat peraturan perundang-undangan lainnya turut memposisikan partai
politik pada posisi sentral. misalnya, UU Pemilu Legislatif, Pilpres, Pilkada, dan
lainnya. Di samping itu, kewenangan DPR untuk melakukan uji kelayakan bagi
calon pejabat negara, secara tidak langsung juga merupakan realitas atas
strategisnya posisi partai politik dalam sistem perpolitikan di Indonesia.
Pada
bagian penjelasan umum Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik
tertulis bahwa partai politik sebagai
pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan. Penataan dan penyempurnaan partai
politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, terbentuknya
budaya politik demokratis dan maksimalisasi fungsi partai politik. Tak cukup itu
Partai politik disebut sebagai pilar demokrasi harus tunduk pada kejujuran, rela
berkorban terbuka dan adil. Jika tidak, maka partai politik tak lebih dari sekadar
tiang keropos nan rapuh sewaktu-waktu bisa ambruk menghujam bumi, rakyat bisa sekarat
karena kebijakan yang tak pro rakyat.
Hilangnya Ideologi Partai Politik
Peranan partai politik hadir untuk memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat, nilai-nilai (ideologi) menjadi landasan utama dan
arah gerak partai dalam memperjuangkan tujuan dan cita-cita politik partai. Kedudukan
ideologi partai pada intinya memiliki posisi yang sangat penting dalam
memetakan basis perjuangan partai-partai politik, karena tak mungkin dapat
memahami cara pola berpikir, bersikap, dan bergerak tanpa memahami struktur
ideologi politik yang membangunnya.
Hal semacam ini menjelaskan bahwa eksistensi ideologi sangatlah penting dalam
partai politik, dan ideologi pula yang menjadi instrument partai politik dalam
mewujudkan tatanan masyarakat yang ideal dan bersinergi. Selain itu pula dengan
ideologi maka akan nampak jelas visi dan misi dari partai yang ingin
diwujudkan, program-program apa saja yang akan dicanangkan dan disosialisasikan
ke masyarakat, pola dan orientasi politik seperti apa yang akan dibentuk,
dengan nilai-nilai seperti apa perjuangan akan dilakukan.
Masalah yang sangat prinsipil yang terjadi
pada partai di Indonesia saat ini ialah hilangnya peranan ideologi sebagai
landasan pemikiran dan perilaku politik partai, sehingga berakibat pada tidak
jelasnya identitas suatu partai politik, dan tak bisa lagi mengidentifikasi
penggolongan ideologi partai jika berdasarkan gerakan politik (political
movement). Tak ayal peran ideologi dalam partai politik sekarang tidak lebih
hanya sekedar “aksesoris” belaka yang melekat sebagai penghias pada partai
tanpa memiliki peranan yang begitu penting dalam menentukan pemikiran dan
perilaku politik partai dalam pengambilan kebijakan partai.
Hilangnya Kultur Politik Daerah
Demi terciptanya pemerintahan yang check and
balance, partai politik harus memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keangotaan
yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik
yang kuat dan memaksimalkan fungsi partai politik terhadap rakyat melalui pendidikan
politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif demi terciptanya
kader-kader politik yang mampu membawa perubahan demi kemaslahatan rakyat di
daerah masing-masing.
Apalagi pemerintah telah menaikkan dana
bantuan untuk parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah. Angka matematis
yang fantastis jika dikalihkan, partai politik yang diharapkan jika tak mampu
menjalankan tujuan maka petaka bagi daerah-daerah yang masih tertinggal dalam
strata sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Belum lagi perihal kader politik yang tak
mampu membaca kultur politik daerah, tak cukup sekedar militan, loyalitas tinggi
dan komitmen kuat, tapi sangat dibutuhkan pula kader politik yang mampu membaca
secara matang, cermat kultur politik daerah dan memahami potensi, kebutuhan
daerah. karena budaya, sejarah dan nilai-nila lokalitas tak pernah lepas dalam
tatanan masyarakat. Secara ideal pendidikan para kader politik harus
bernafaskan primordial dengan kultur budaya setempat tanpa melupakan jati diri
ideologi partai politik.
*Penulis Dilahirkan di Desa Dumeling, Wanasari Brebes,
sekarang sedang menempuh Program Pascasarjana UNUSIA Jakarta, Kosentrasi
Sejarah Kebudayaan Islam. Ketua Umum KPMDB Jakarta 2015-2016.